Find Us On Social Media :

Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Pengacara Sebut Ibu Lady Aurelia Bisa Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Apa?

By Ines Noviadzani, Senin, 23 Desember 2024 | 12:29 WIB

Ibu Lady disebut bisa dijerat Pasal Penyertaan.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan di Polsek Ilir Timur II Palembang.

Sementara menurut pengakuan Datuk, sopir keluarga Lady yang jadi tersangka mengaku tak ada yang memerintahkannya.

"Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf," ujarnya dihadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam rilis tersangka.

(*)