Find Us On Social Media :

Harvey Moeis Divonis Hukuman 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Timah

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 23 Desember 2024 | 15:40 WIB

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis hukuman 6,5 tahun penjara

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis hukuman 6,5 tahun penjara.

Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Hal tersebut berdasarkan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua, Eko Aryanto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.

Dalam putusan tersebut, hakim juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.

Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht.

Jika tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.

Baca Juga: Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Tanpa Didampingi Sandra Dewi

Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara.

Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar pada 9 Desember lalu.

Tak hanya itu, pria 39 tahun ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar kepada Harvey.

Berdasarkan tuntutan JPU, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sesuai dengan pasal yang didakwakan.

Diketahui, Harvey Moeis didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Perbuatan yang dilakukan Harvery dengan para terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara senilai Rp300 triliun.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis Menangis Ingat Kesetiaan Sandra Dewi Temani Masa Sulit

(*)