Find Us On Social Media :

Harvey Moeis akan Rayakan Natal Pertama di Penjara, Sandra Dewi dan Anak-anak Bakal Jenguk?

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 24 Desember 2024 | 11:09 WIB

Harvey Moeis, Sandra Dewi

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, akan merayakan Natal pertamanya di rumah tahanan.

Diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah pada 28 Maret 2024, Harvey ditahan di Rumah Tahanan Negara di Salemba, Jakarta Selatan.

Jelang Hari Natal, kuasa hukum Harvey sempat ditanya soal adanya rencana Sandra Dewi dan anak-anaknya untuk menjenguk.

Sayangnya, kuasa hukum belum bisa memberikan jawaban pasti lantaran belum mendapat informasi apapun.

"Saya belum mendapat konfirmasi dari yang bersangkutan karena pertanyaannya sangat pribadi ya," kata kuasa hukum Harvey, Marcella Santoso, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Ada kemungkinan Harvey akan dijenguk istri dan anak-anaknya di Hari Natal.

Namun, tak menutup kemungkinan juga istri dan anak-anaknya hanya merayakan di rumah.

Yang jelas, Marcella tidak bisa mengonfirmasi apapun terkait hal tersebut.

"Jadi ya mungkin iya, mungkin nggak, tapi saya tidak bisa membicarakan," ucapnya.

Sementara itu, Sandra Dewi juga tak hadir dalam sidang putusan yang menentukan nasib sang suami.

Marcella mengatakan bahwa Sandra kemungkinan besar hanya bisa menyaksikan melalui siaran langsung di televisi.

"Ya karena menurut kami, mungkin dia juga mempertimbangkan ya mungkin, nonton dari live mungkin ya, karena kalian kan udah bikin live, jadinya udah memudahkan gitu, untuk melihat apa putusannya," jelas Marcella.

Sebagai informasi, dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Baca Juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan Hukuman Suami Sandra Dewi

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua, Eko Aryanto dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.

Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht.

Jika tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.

Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara.

(*)