Find Us On Social Media :

Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima: Mereka Sudah Pisah Harta

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 24 Desember 2024 | 12:29 WIB

Sandra Dewi ceritakan mukjizat yang dialami sang anak saat Harvey Moeis berbuat baik.

"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua, Eko Aryanto dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Baca Juga: Ungkap Alasan Sandra Dewi Tak Hadir di Sidang Putusan sang Suami, Kuasa Hukum Harvey Moeis: Rame Banget

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.

Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht.

Jika tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.

Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara.

(*)