Find Us On Social Media :

Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima: Mereka Sudah Pisah Harta

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 24 Desember 2024 | 12:29 WIB

Sandra Dewi ceritakan mukjizat yang dialami sang anak saat Harvey Moeis berbuat baik.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, tanggapi perintah hakim untuk menyita seluruh harta dan aset kliennya.

Tak hanya harta dan aset milik Harvey Moeis, tapi juga atas nama sang istri, Sandra Dewi.

Adapun aset Sandra Dewi yang ikut disita adalah 88 tas branded yang diakuinya merupakan endorsement.

Andi tak terima jika aset milik Sandra Dewi harus ikut disita padahal Harvey dan Sandra sudah pisah harta.

"Kalau semua harta ini disita, yang mana telah kita sampaikan bahwa, banyak harta-harta yang bukan atas nama terdakwa, maupun atas nama orang lain, termasuk misalnya harta atas nama Sandra Dewi, yang sudah melakukan pisah harta dengan suaminya, ini juga akan kami lihat pertimbangannya seperti apa," kata Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Tentunya hal tersebut membuat kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan majelis hakim.

Dengan adanya perjanjian pisah harta, seharusnya aset Sandra Dewi yang statusnya tidak terjerat hukum tidak bisa dianggap sebagai harta Harvey Moeis yang statusnya sebagai terdakwa.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum masih mempertimbangkan sikap terkait hal tersebut.

"Apakah nanti kita akan mengajukan keberatan terhadap harta tersebut atau tidak. Ini semua akan kami pertimbangkan dalam waktu 7 hari ke depan," pungkas Andi.

Sebagai informasi, dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua, Eko Aryanto dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Baca Juga: Ungkap Alasan Sandra Dewi Tak Hadir di Sidang Putusan sang Suami, Kuasa Hukum Harvey Moeis: Rame Banget

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.

Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht.

Jika tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.

Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara.

(*)