Find Us On Social Media :

Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Harvey Moeis Tak Terima, Auto Bertindak Lakukan Ini!

By Widy Hastuti Chasanah, Selasa, 24 Desember 2024 | 20:15 WIB

Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Harvey Moeis Tak Terima, Auto Bertindak Lakukan Ini!

Grid.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis kejar keadilan untuk istrinya, Sandra Dewi.

Kejar keadilan, Harvey Moeis disebut tak terima aset dan tas Sandra Dewi ikut dirampas negara.

Lantas bagaimana cara Harvey Moeis kejar keadilan untuk Sandra Dewi?

Seperti diketahui, pengusaha Harvey Moeis resmi divonis 6,5 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi PT Timah.

Tindakan korupsi Harvey Moeis ini secara bersama-sama dengan terdakwa lain, dalam kasus korupsi PT Timah dianggap merugikan negara Indonesia sebesar Rp 300 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sudah merugikan negara mencapai Rp 300 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan, Senin (23/12/2024).

"Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar rupiah jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," tambahnya.

Selain itu, beberapa aset Harvey dan istrinya, Sandra Dewi ikut dirampas negara.

Dilansir dari Kompas.com, aset yang disita mencakup sejumlah mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah milik sang artis.

"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Jaini saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).

Selain itu, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, yang merupakan setengah dari total nilai korupsi yang diduga diterimanya bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, yang mencapai Rp 420 miliar.