Baca Juga: Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima: Mereka Sudah Pisah Harta
Ia menyebut, beban uang pengganti itu akan dikurangi nilai aset yang dirampas oleh jaksa untuk negara.
"Selanjutnya, aset milik terdakwa dirampas untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara, dengan ketentuan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, aset terpidana sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tambah Hakim Jaini.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa sejumlah aset Harvey Moeis dinilai bersumber dari praktik korupsi dan akan disita untuk negara.
Aset itu antara lain, tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi dan tanah di Senayan Residence Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan atas nama Harvey Moeis.
Kemudian, tanah dan atau bangunan di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat atas nama Harvey Moeis, mobil 1 unit mobil Lexus RX 300 dengan Nomor Polisi B 5 IOK tahun perolehan 2021.
Lalu, Toyota Vellfire 2.5G dengan Nomor Polisi B 510 OK tahun perolehan 2020, 1 unit mobil Porsche 911 Speedster tanpa nomor polisi tahun perolehan 2020, 1 unit mobil Ferrari 458 Speciale dengan Nomor Polisi B 2 MKL tahun perolehan 2021, hingga 88 tas mewah Sandra Dewi.
Selain itu, safe deposite box (SDB) di CIMB Niaga dan rekening Sandra Dewi berisi uang puluhan miliar juga turut disita.
Harvey dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara melalui kerjasama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.
Keberatan aset istrinya ikut dirampas, Harvey pun membuat tindakan.
Dilansir dari Tribunnews.com, Harvey bersama kuasa hukumnya tengah memikirkan langkah hukum yang akan diambil.