Melansir dari Kompas.com, tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perdagangan timah, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan bahwa Harvey terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta beberapa pihak lainnya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Hakim Eko menyatakan bahwa Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, Harvey juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 Miliar, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Hakim Eko juga menegaskan bahwa Harvey terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam kasus korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian finansial mencapai Rp 300 triliun.
Harvey Moeis didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan penerimaan uang sebesar Rp 420 miliar yang diperoleh dari kegiatan korupsi.
Harvey, yang bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga terlibat dalam mendukung kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah demi meraih keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar untuk memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di kawasan IUP PT Timah.
Setelah beberapa pertemuan, mereka sepakat untuk menutupi kegiatan tersebut dengan menyewa peralatan untuk proses peleburan timah.
Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, termasuk PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, agar berpartisipasi dalam aktivitas tersebut.
Harvey meminta smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang diperoleh, yang kemudian diserahkan kepadanya sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Akibat perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis dan Helena Lim disebut menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar.
(*)