Grid.ID - Sandra Dewi kini kembali jadi sorotan usai Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara.
Pasalnya, Sandra Dewi mendadak hapus foto pernikahannya dengan Harvey Moeis.
Ada apa dengan rumah tangga Sandra Dewi dan Harvey Moeis?
Melansir dari Banjarmasinpost.co.id, Sandra Dewi, yang merupakan istri dari pengusaha Harvey Moeis, kini menjadi perbincangan publik.
Hal ini terjadi karena Sandra Dewi diketahui telah menghapus sejumlah foto bersama Harvey Moeis di akun media sosialnya.
Misalnya, pada akun Instagram pribadinya, @sandradewi88, tidak ada satu pun unggahan yang menampilkan wajah suaminya.
Padahal sebelumnya, Harvey Moeis cukup sering muncul dalam berbagai unggahan Sandra, baik saat mereka makan malam, berlibur, maupun berkumpul bersama keluarga.
Namun kini, laman Instagram Sandra Dewi hanya dipenuhi oleh foto-fotonya seorang diri.
Belum ada kejelasan mengenai alasan Sandra Dewi menghapus foto-fotonya dengan Harvey Moeis.
Namun, hal ini menjadi sorotan setelah Harvey Moeis divonis bersalah atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan tata niaga timah.
Diberitakan sebelumnya, Sandra Dewi pernah menyatakan kesetiaannya terhadap suaminya, Harvey Moeis.
Baca Juga: Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 271 T, Suami Sandra Dewi Ngaku Tak Bersalah: Papa Bukan Koruptor!
Meskipun Harvey menghadapi masalah hukum yang berat, Sandra mengungkapkan bahwa ia tidak akan meninggalkan suaminya kecuali dipisahkan oleh takdir.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Sandra, Harris Arthur Hedar.
"Saya yakin enggak ada keinginan ibu Sandra untuk pisah. Ibu Sandra tetap menemani suaminya sampai kapan pun," kata Harris Arthur Hedar, kuasa hukum Sandra Dewi saat ditemui di Kebon Jeruk, Kamis (16/5/2024).
Meski begitu, Harris tak menampik kliennya, Sandra Dewi mengalami trauma hebat sejak suaminya ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.
"Saya pikir siapapun yang mengalami hal-hal begitu pastinya ada trauma ya," ucap Harris.
Namun, seiring waktu Sandra Dewi mulai bisa menerima keadaan.
"Alhamdulillah, Bu Sandra baik-baik saja," sambungnya.
Disinggung soal kasus Harvey Moeis, Harris menyebut yang dituduhkan itu masih sebatas dugaan.
"Semua masih proses. Selalu kita tegaskan, kita selalu utamakan asas praduga tak bersalah dalam suatu tindak pidana. Ini masih diduga lho, apakah terlibat atau tidak, tunggu pembuktian di pengadilan nanti," terangnya.
Karenanya, ia mengimbau publik untuk berhenti menghujat kliennya.
"Kalau sudah melakukan fitnah, mem-bully orang, tapi di pengadilan nggak terlibat sama sekali, dosa nggak?" sambung Harris.
Melansir dari Kompas.com, tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perdagangan timah, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan bahwa Harvey terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta beberapa pihak lainnya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Hakim Eko menyatakan bahwa Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, Harvey juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 Miliar, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Hakim Eko juga menegaskan bahwa Harvey terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam kasus korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian finansial mencapai Rp 300 triliun.
Harvey Moeis didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan penerimaan uang sebesar Rp 420 miliar yang diperoleh dari kegiatan korupsi.
Harvey, yang bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga terlibat dalam mendukung kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah demi meraih keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar untuk memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di kawasan IUP PT Timah.
Setelah beberapa pertemuan, mereka sepakat untuk menutupi kegiatan tersebut dengan menyewa peralatan untuk proses peleburan timah.
Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, termasuk PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, agar berpartisipasi dalam aktivitas tersebut.
Harvey meminta smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang diperoleh, yang kemudian diserahkan kepadanya sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Akibat perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis dan Helena Lim disebut menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar.
(*)