"Isu ini, masalah ini, ini tuh udah terjadi dari tahun 2012. Nah, sekarang di tahun 2024 ini, tentu diangkat ke kepolisian. Jadi, ya, surprise, surprise, nggak surprise juga," ujarnya.
Atiqah juga membantah bahwa ibunya telah menggelapkan warisan seperti yang ditudingkan pihak Husin.
Dia kemudian menjelaskan kronologi perseteruan soal harta warisan tersebut.
Masalah ini berawal dari meninggalnya sang ayah, Ahmad Fahmy, pada tahun 2007.
Karena ayahnya menikah tiga kali, harta warisan kemudian dibagikan ke total tujuh anaknya.
Namun, karena kedua kakak Atiqah yaitu Ibrahim dan Iqbal, mengidap skizofrenia sebelum ayahnya meninggal, tentunya mereka tidak bisa memperjuangkan hak waris.
Akhirnya berdasarkan kesepakatan keluarga, termasuk Atiyah, istri dari Iqbal atau ibunda dari Husin Kamal, bahwa Ratna Sarumpaet bertindak sebagai wali pengampu bagi Ibrahim dan Iqbal.
"Itu atas musyawarah. Musyawarah, saya, kakak-kakak saya, Muhammad Iqbal dan termasuk di situ ada Atiyah, ibunya dari keponakan saya ini. Jadi, itu tahun 2008. Itu banyak saksi, itu banyak bukti," jelas Atiqah.
Selama pengurusan pengampuan, Atiyah juga banyak terlibat karena dia tinggal bersama Ratna dan Iqbal.
Sehingga nustahil Atiyah tidak mengetahui soal musyawarah atau pengurusan tentang pengampuan tersebut.
Kemudian di tahun 2012, Atiyah tiba-tiba menggugat Ratna Sarumpaet secara diam-diam untuk membatalkan keputusan pengadilan yang telah mensahkan Ratna Sarumpaet sebagai wali pengampu bagi Iqbal.
"Ibu Atiyah secara diam-diam, tanpa izin dari kakak saya, mengugat ke Pengadilan Negeri. Itu semua ada bukti, itu semua ada saksi," lanjut Atiqah.