Find Us On Social Media :

Masih Sulit Ikhlaskan Almarhum Dante, Tamara Tyasmara: Harus Dikuat-kuatin

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 26 Desember 2024 | 17:27 WIB

Tamara Tyasmara merayakan ulang tahun mendiang putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Aktris Tamara Tyasmara mengaku masih sulit untuk mengikhlaskan kepergian Dante, anak semata wayangnya.

Terhitung sudah 11 bulan sejak Dante meninggal dunia, tetapi Tamara masih belajar untuk merelakan putranya.

"Ya lagi belajar ikhlas lah. Karena kan ikhlas itu gak gampang, kayak di mulut ikhlas tapi di hati kan pasti belum," kata Tamara Tyasmara ketika ditemui di makam Dante di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024).

Tamara mengakui bahwa ada banyak hal yang tak bisa dia lupakan dari Dante.

Termasuk juga perilaku putranya yang begitu membekas di hatinya.

"Semuanya membekas lah kalau perilaku Dante. Nggak ada yang nggak membekas, namanya seorang anak ya," ujar Tamara.

Sejak kepergian Dante, tahun 2024 ini pun menjadi tahun yang sangat berat bagi Tamara dan keluarga.

Meski begitu, Tamara memahami bahwa dia harus melanjutkan hidupnya.

Dia pun tak punya pilihan selain menguatkan dirinya sendiri.

"Pasti berat, mau gimana ya, harus dikuat-kuatin gitu," tandasnya.

Setiap harinya, Tamara selalu merindukan Dante.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Penuhi Keinginan Almarhum Dante, Rayakan Ulang Tahun dengan Kue Gambar Ini

Mantan istri Angger Dimas ini pun hanya bisa memanjatkan doa untuk mengobati rasa rindunya.

Tak jarang, Tamara berziarah ke makam putranya di sela-sela kesibukannya.

"Yang dilakuin pas lagi kangen cuma bisa berdoa dan ke makam. Udah gitu doang. Nggak bisa ngapa-ngapain lagi. Soalnya kan sekarang yang cuma bisa dilakuin cuma berdoa," pungkasnya.

Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dante diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat itu merupakan kekasih Tamara Tyasmara.

Yudha Arfandi kemudian didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante.

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.

Selain itu jaksa juga mendakwa Yudha dengan pasal Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.

Berdasarkan sidang putusan pada 4 November 2024 lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati.

Baca Juga: Rayakan Ultah Dante, Tamara Tyasmara Menangis Histeris di Atas Makam Putranya

(*)