Find Us On Social Media :

Ini Daftar 17 Barang yang Tidak Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Apa Saja?

By Ines Noviadzani, Rabu, 1 Januari 2025 | 16:09 WIB

Ilustrasi PPN.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Besaran kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi berlaku pada Rabu (1/1/2025).

Dilansir dari Tribunnews, keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024).

Kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang tergolong mewah saja.

Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar barang yang tidak terkena PPN 12 persen.

1. Beras Jagung

2. Kedelai

3. Buah-buahan

4. Sayuran

5. Ubi jalar

6. Ubi kayu

7. Gula