Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Besaran kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi berlaku pada Rabu (1/1/2025).
Dilansir dari Tribunnews, keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12/2024).
Kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang tergolong mewah saja.
Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar barang yang tidak terkena PPN 12 persen.
1. Beras Jagung
2. Kedelai
3. Buah-buahan
4. Sayuran
5. Ubi jalar
6. Ubi kayu
7. Gula