Find Us On Social Media :

Resmi Nikah Ulang, Kehamilan Mahalini Tak Mempengaruhi Keabsahan Pernikahan, Begini Penjelasan Kepala KUA

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 6 Januari 2025 | 17:16 WIB

Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, ketika ditemui di kantornya, Senin (6/1/2025).

Sebagai informasi, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung 10 Mei 2024 lalu ternyata belum sah secara negara.

Keduanya pun sempat mengajukan istbat nikah, tetapi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Alasan istbat itu ditolak lantaran ada satu rukun nikah yang tidak terpenuhi yaitu wali hakim yang tidak sesuai dengan Undang Undang Perkawinan.

Karena itulah Rizky Febian dan Mahalini harus menggelar akad nikah ulang agar pernikahannya sah secara agama dan negara.

(*)