"Hal yang meringankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan, belum pernah diadili sebelumnya, serta Intan selaku saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," lanjut majelis hakim.
Terakhir, majelis hakim memberikan waktu kepada Armor dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding dalam waktu 7 hari.
Sebagai informasi, selebgram Cut Intan Nabila pertama kali mengungkapkan kasus KDRT yang dilakukan oleh Armor lewat rekaman CCTV melalui Instagramnya, Selasa (13/8/2024).
Dalam unggahan tersebut tampak Armor memukul Intan dengan brutal dan bahkan anak ketiga mereka yang baru lahir ikut tertendang Armor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Armor dengan pasal berlapis.
Yang pertama adalah pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kedua yaitu pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
(*)