"Jadi memang saya terima konsekuensi hukum yang berlaku dan juga memang saya sudah siap untuk bercerai," ujarnya.
"Bagi saya, gugatan cerai itu adalah jalan terbaik bagi kami, demi perkembangan anak-anak. Jadi memang kami juga terima atas gugatan tersebut," pungkas Armor.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara.
Armor terbukti bersalah melalukan kekerasan terhadap sang istri, Cut Intan Nabila.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 6 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Armor dengan pasal berlapis.
Yang pertama adalah pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kedua yaitu pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Baca Juga: Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT Terhadap Cut Intan
(*)