Find Us On Social Media :

Sepakat Berpisah dari Cut Intan Nabila, Armor Toreador: Cerai Itu Jalan Terbaik Bagi Kami

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 7 Januari 2025 | 17:32 WIB

Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT Terhadap Cut Intan

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Armor Toreador membantah bahwa dirinya memohon kepada Cut Intan Nabila agar tidak diceraikan.

Sebaliknya, Armor justru sudah sepakat untuk mengakhiri rumah tangga yang dia bina selama 5 tahun.

"Nah berita tentang saya memohon untuk tidak diceraikan adalah tidak benar. Karena saya menyayangi Intan karena alasan anak-anak," kata Armor di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1/2025).

Keputusan untuk menikah muda memang kesepakatan Armor dan Intan.

Selama lima tahun mengarungi bahtera rumah tangga, ada banyak kenangan indah yang mereka lalui.

Namun, tak dipungkiri pula bahwa sering terjadi pertikaian di antara Armor dan Intan.

"Menikah muda itu pilihan kami berdua. Banyak kenangan yang kami lalui, keluarga kami juga saling menyayangi, namun dalam perjalanan pasti ada pertikaian," ujar Armor.

Atas segala hal yang terjadi belakangan ini, Armor pun telah ikhlas menerima segela konsekuensi perbuatannya.

Termasuk juga menerima gugatan cerai yang diajukan oleh Intan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Armor Toreador Pasrah, Ogah Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT terhadap Cut Intan

Menurutnya, berpisah merupakan jalan terbaik bagi kelanjutan rumah tangganya dengan Cut Intan.

"Jadi memang saya terima konsekuensi hukum yang berlaku dan juga memang saya sudah siap untuk bercerai," ujarnya.

"Bagi saya, gugatan cerai itu adalah jalan terbaik bagi kami, demi perkembangan anak-anak. Jadi memang kami juga terima atas gugatan tersebut," pungkas Armor.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara.

Armor terbukti bersalah melalukan kekerasan terhadap sang istri, Cut Intan Nabila.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Armor dengan pasal berlapis.

Yang pertama adalah pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kedua yaitu pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Baca Juga: Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT Terhadap Cut Intan

(*)