"Pelaku ini penyandang disabilitas, harus dilakukan perhatian khusus. Jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahanan di rutan," ujar Kurniadi.
Berbeda dengan kuasa hukum Agus, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Ivan Jaka justru menegaskan bahwa penahanan Agus Buntung sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," jelas Ivan.
Pihaknya juga mengatakan bahwa ruang tahanan Agus telah disiapkan khusus untuk penyandang disabilitas dan akan dilengkapi dengan pendamping.
(*)