Ia pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko.
Selain itu, Razman juga pernah menjadi pengacara Warga Kalijodo dan kuasa hukum penguasa Kalijodo, Daeng Azis, saat terjadi penggusuran oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Selain menjadi pengacara, Razman Nasution juga aktif di dunia politik.
Ia pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Partai Golkar pada periode 1999 hingga 2004.
Kemudian, ia menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) pada periode 2004-2009.
Sebelum bergabung dengan PKPB, Razman merupakan kader Partai Golkar.
Sebelumnya, Razman Nasution berseteru dengan Nikita Mirzani sampai dilaporkan polisi.
Melansir dari Kompas.com, Nikita Mirzani melaporkan pengacara Razman Arif Nasution atas dugaan menyebarluaskan hasil ultrasonografi (USG) anaknya, LM (17), pada Kamis (3/10/2024).
Dugaan penyebarluasan tersebut terjadi saat Razman bersama kliennya, Vadel Badjideh, mengadakan konferensi pers di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024).
Laporan tersebut didaftarkan oleh Nikita di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Kenapa dilaporkan? Karena ada satu hal yang seharusnya tidak boleh disebarkan, tidak boleh diberitahu ke khalayak ramai. Apalagi, sampai wartawan tahu, menjadi konsumsi publik juga,” ujar Nikita di Polda Metro Jaya.
“Biar bagaimanapun juga, dia (LM) masih anak di bawah umur, masih di bawah asuhan Nikita Mirzani. Jadi, apa pun Itu, mengenai LM harus berdasarkan izin dari orangtuanya,” lanjut Nikita.
Nikita menegaskan bahwa Razman sebagai pengacara seharusnya lebih bijak dalam memilih informasi yang disampaikan kepada wartawan.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa kehadiran kliennya di Polda Metro Jaya juga bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
“Data pribadi, termasuk nama seseorang, termasuk keterangan dari pada (data) kesehatan, itu semua tidak boleh disebarluaskan. Ini supaya semuanya paham,” ujar Fahmi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Nikita.
“Pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukkan foto USG milik anak korban atau anak pelajar,” kata Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2024).
(*)