Grid.ID - Perayaan Tahun Baru Imlek di Tanah Air menjadi perayaan yang dinantikan masyarakat dan keturuan Tionghoa.
Bahkan perayaan Imlek juga ikut disambut antusias oleh masyarakat yang bukan keturunan Tionghoa.
Namun siapa sangka, sejarah perayaan Imlek di Indonesia ternyata pernah dilarang hingga 32 tahun lamanya.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/1/2025), perayaan Imlek ternyata pernah dilarang pada masa Orde baru.
Ya, di masa pemerintahan Presiden Soeharto itu, perayaan Imlek rupanya begitu dibatasi.
Hal ini didasarkan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967.
Yang isinya tentang membatasi segala bentuk perayaan tradisi dan keagamaan Tionghoa, termasuk Tahun Baru Imlek.
Alhasil, perayaan Imlek di tempat umum menjadi dilarang.
Bahkan untuk di lingkungan keluarga pun perayaan Imlek kala itu tidak boleh terlihat mencolok.
Mengejutkannya lagi, saat itu acara pertunjukan seni yang identik dengan Imlek juga dilarang.
Seperti barongsai, liang-liong, penggunaan huruf mandarin, dan memperdengarkan lagu-lagu Mandarin di publik.
Baca Juga: Makna Tersembunyi di Balik Bentuk Bulat Kue Keranjang, Ternyata Tak Dibuat Sembarangan