Kendati demikian, polisi masih belum bisa memastikan terkait sosok yang berkelahi dengan korban tersebut, apakah tersangka atau bukan.
Nanang Gimbal terancam Pasal 354 KUHP dan atau 338 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(*)
Nanang Gimbal tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Kendati demikian, polisi masih belum bisa memastikan terkait sosok yang berkelahi dengan korban tersebut, apakah tersangka atau bukan.
Nanang Gimbal terancam Pasal 354 KUHP dan atau 338 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(*)