Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Nanang Gimbal, pelaku penghilangan nyawa terhadap Sandy Permana berhasil diamankan pihak kepolisian setelah melakukan pelarian selama 3 hari di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Sandy Permana, Nanang Gimbal disangkakan dengan pasal berlapis.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP,” ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).
Dengan pasal tersebut, Nanang Gimbal terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 yahun dan
Pasal 354 ayat (2) KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nanang Gimbal menghabisi nyawa aktor Sandy Permana dengan melakukan penusukan.
Nanang Gimbal menusuk Sandy Permana di bagian perut sebanyak dua kali, pelipis kiri satu kali, kepala satu kali, dada satu kali leher dan punggung masing-masing satu kali.
Akibat penusukan brutal Nanang Gimbal, Sandy Permana dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS Cileungsi, Bogor.
(*)