Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Pengacara terdakwa kasus pelecehan seksual, Agus Buntung buka suara.
Ia meminta agar kliennya menjadi tahanan rumah lantaran merupakan seorang disabilitas.
Diketahui sidang perdana telah digelar pada Kamis (16/1/2025).
Pengacara IWAS sebelumnya telah mengajukan permohonan agar kliennya menjadi tahanan rumah.
Permohonan itu rupanya telah disampaikan menjelang pelimpahan kasus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
"Sebelum pelimpahan, kami sudah mengajukan permohonan untuk dilakukan tahanan rumah ke Kejati NTB, dan tembusan ke Kejari juga sudah kami lakukan."
"Namun sepertinya permohonan kami belum dibaca dan saat ini sudah disampaikan bahwa tersangka akan ditahan di rutan," ujar Kurniadi, pengacara dari Agus, dikutip dari Kompas.com.
Sementara dilansir dari Tribunnews, Agus justru memperotes fasilitas yang dinilai tak sesuai dengan kabar yang beredar.
Baca Juga: Jumlah Korban Pelecehan Seksual Agus Buntung Kian Bertambah, Bagaimana Nasibnya?
"Saya menyebutkan atas nama KDD (Komisi Disabilitas Daerah) untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong," ujar Agus.
Salah satu dari di antara 19 kuasa hukum Agus, Ainuddin mengatakan jika kliennya merasa tidak nyaman saat berada di Lapas.