Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Musisi Fariz RM menyampaikan penyesalan usai terjerat kasus narkoba.
Adapun ini merupakan penangkapan Fariz RM yang keempat kalinya karena kasus serupa.
Pelantun lagu Sakura itu disangkakan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya lima sampai dua puluh tahun penjara,” kata Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Telly Areska Putra, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Dari pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa Fariz RM mengaku kembali menggunakan narkoba karena permasalahan keluarga.
"Dari hasil pemeriksaan kita saat ini karena ada permasalahan keluarga," kata Telly Areska.
Lebih lanjut, Fariz RM menggunakan barang haram tersebut sudah setahun belakangan.
Sementara Polisi belum bisa memastikan apakah Fariz akan menjalani rehabilitasi atau tidak.
"Itu sedang kita dalami, untuk rehabilitasi lagi kita dalami dalam pemeriksaan," tandas Telly Areska.
Diketahui Polisi menangkap musisi Fariz RM dan mantan sopirnya, ADK, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Menyesal, Fariz RM Minta Maaf Usai 4 Kali Ditangkap atas Kasus Nakoba