Grid.id - Seorang polisi di Semarang berinisial Brigadir AK, tega menghabisi bayi kandungnya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada 2 Maret 2025 lalu.
Melansir dari Kompas dan Tribunnews, AK adalah anggota Direktorat Intelejen Keamanan Polda Jawa Tengah. AK dan DJ memiliki bayi berusia 2 bulan.
Kronologi bermula ketika DJ dan AK pergi ke Peterongan, Semarang, Jawa Tengah untuk belanja. DJ pun turun dari mobil pada pukul 14.39 WIB.
Sebelum belanja, DJ sempat foto bersama sang anak yang berinisial NA dan berusia 2 bulan. Namun alangkah kagetnya, ketika ia sampai ke mobil, bayinya itu sudah membiru.
Sang suami, AK, mengatakan bahwa bayi mereka tersedak. DJ panik lantas menepuk punggung korban dan membawa NA ke RS Roemani.
Sayangnya, kondisi NA semakin memburuk hingga meninggal karena gagal pernapasan. Malamnya, NA dimakamkan di Purbalingga, Jawa Tengah.
Baca Juga: Sibuk Syuting, Mpok Alpa Akui Tetap Punya Waktu Urus Bayi Kembar
AK mendadak menghilang begitu saja. DJ pun curiga dan akhirnya lapor ke polisi pada 5 Maret 2025 ke Polda Jawa Tengah.
Diketahui bahwa ternyata, DJ dan AK belum menikah. DJ masih berstatus mahasiswi yang berhubungan gelap dengan AK.
Kuasa hukum DJ yakni Amal Lutfiansyah mengatakan bahwa AK sudah beberapa kali menganiaya bayi. AK kini telah diamankan untuk diproses pidana dan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sementara itu, DJ kini berlindung di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.