Sengketa Tanah Mat Solar vs Muhammad Idris, Hakim Sarankan Tempuh Jalur Damai

By Hana Futari, Rabu, 19 Maret 2025 | 14:32 WIB
Mat Solar saat ditemui di kediamannya di kawasan Bambu Apus, Tangerang Selatan, Selasa (18/9/2018).

Mat Solar saat ditemui di kediamannya di kawasan Bambu Apus, Tangerang Selatan, Selasa (18/9/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Sidang kasus sengketa tanah Mat Solar melawan Muhammad Idris harus ditunda. Hal itu lantaran ketidakhadiran tergugat Muhammad Idris dan pengubahan gugatan lantaran Mat Solar sudah meninggal dunia.

Saat menunda persidangan, Hakim Ketua pun menyarankan agar antara pihak Mat Solar dan Muhammad Idris menempuh jalur damai. Terlebih saat ini, Mat Solar sudah berpulang.

“Saran kami, diupayakan untuk berdamai, siapapun dia, akan meninggal dunia,” ujar Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/3/2025).

“Yang bersangkutan innalillahi, nanti di sana ditanya, nanti urusan lagi,” lanjutnya.

Akan tetapi, Hakim Ketua menyerahkan keputusan kepada pihak Mat Solar. Apabila ingin dilanjutkan maka pihak Mat Solar harus

“Kalau mau dilanjutkan, harus jelas ahli warisnya,” ujar Hakim Ketua.

Pihak Mat Solar harus mengubah subjek penggugat menjadi ahli waris. Hal itu lantaran Mat Solar sudah meninggal dunia.

“Ahli warisnya baru memberikan kuasa pada Anda, jangan pakai kuasa dari almarhum,” tutupnya.

Persoalan tanah yang dialami Mat Solar berawal dari balik nama. Di mana, tanah seluas 1.300 meter itu awalnya milik Haji Idris.

Baca Juga: Sidang Sengketa Tanah Mat Solar Ditunda, Hakim Minta Ahli Waris sang Komedian Ditetapkan

Di tengah perjalanan Haji Idris menjual tanah tersebut kepada Haji Rusli tanpa dilakukan balik nama. Setelahnya, Haji Rusli menjual tanah tersebut kepada Mat Solar atau Nasrullah.