Arti Kata Mokel yang Viral, Ramai Dibahas di Bulan Ramadan

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 20 Maret 2025 | 17:49 WIB
Ilustrasi- Inilah arti kata mokel yang viral dan ramai dibahas di bulan Ramadan.

Ilustrasi- Inilah arti kata mokel yang viral dan ramai dibahas di bulan Ramadan.

Hadis di atas menjadi peringatan keras yang menegaskan bahwa siapa saja yang dengan sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang dibolehkan oleh syariat, maka puasanya sepanjang masa tidak akan dapat menggantikan atau menebus puasa yang ditinggalkan.

Selain itu, melansir Kompas.com, dalam Minhajul Muslim, dijelaskan bahwa orang yang dengan sengaja membatalkan puasa, harus mengganti puasanya dan juga membayar kafarat.

Kafarat ini adalah denda yang harus dibayar sebagai bentuk penghapus dosa atas pelanggaran yang dilakukan.

Golongan yang Boleh Membatalkan Puasa

Meski begitu, dalam hukum Islam ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk mokel atau membatalkan puasa. Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Kasyifatu Saja' menyebutkan ada 6 golongan yang tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadan.

Syaratnya orang tersebut harus menggantinya di lain waktu. Berikut 6 golongan yang diperbolehkan membatalkan puasa saat Ramadan.

1. Orang yang sedang sakit, 2. Musafir (perjalanan jauh), 3. Wanita hamil atau menyusui,4. Wanita haid/nifas5. Orang tua yang sudah jompo dan tidak mampu berpuasa6. Orang yang lapar dan hausnya tidak tertahankan

Itu dia penjelasan arti mokel serta hukumnya dalam Islam. Semoga menambah pengetahuan baru buatmu, ya!

(*)