Find Us On Social Media :

Penjelasan Ibunda soal KDRT Antara David 'Noah'-Gracia Indri

By Dianita Anggraeni, Kamis, 10 Mei 2018 | 18:11 WIB

David Noah, Gracia Indri dan Sukarni

Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni

Grid.ID - Gracia Indri dan David Noah sudah resmi bercerai pada Kamis (3/5/2018) di Pengadilan Negeri Bale Kambang, Bandung, Jawa Barat.

Salah satu alasan Gracia menggugat cerai keyboardis band Noah tersebut dikabarkan karena adanya KDRT yang dilakukan David terhadap Gracia.

Sukarni, mamah dari David pun angkat bicara perihal tuduhan yang dilayangkan ke anaknya tersebut saat Grid.ID temui dikawasan Tendean, Jakarta Selatan.

(Baca Juga Gugatan Cerai Istri Sule pada Tahun 2012 Lalu Kembali Terungkap, Apakah Penyebabnya Sama dengan Gugatan Cerai Sekarang?)

Ia mengatakan bahwa ada beberapa kejadian yang memang benar adanya. Namun tak sama parahnya dengan isu KDRT yang belakangan beredar.

"Bener. Jadi begini. David itu kan udah berkali-kali operasi karena mal praktik. Jadi wajar ajalah kalau David up and down.

"Kadang kalau flu aja dia bisa sakit semua. Kalau lagi sakit dia ngeluh. Mungkin karena suami istri merasa terganggu pihak istri 'Aduh punya suami sakit-sakitan yah. Ganggu gue tidur aja, tidur di kamar bawah' pindahlah anak saya ke kamar bawah. Tapi nggak ada pemukulan," jelas Sukarni.

(Baca Juga Ngaku Hamil Dua Bulan, Lucinta Luna Masih Bergoyang Heboh di Panggung)

Ina Rachman selaku kuasa hukum David mengatakan pemukulan memang sempat terjadi satu kali di tahun 2016.

Namun itu terjadi karena Gracia sempat menendang perut David pasca operasi.

"Pemukulan terjadi sekali itu tahun 2016, itu sekali. Itu karena Gracia menendang perut bagian bekas operasi David, yang membuat David marah," ucap Ina Rachman.

"Dan malam itu juga David telepon dokter karena kesakitan," tambah Sukarni.

(Baca Juga Sule Digugat Cerai, Lokasi Syuting In Talk Show Dijaga Ketat Aparat)

Gracia dan David menikah pada tahun 2014. Hakim pun memutuskan Gracia Indri dan David bercerai beberapa hari yang lalu berdasarkan pasal 19 huruf F.

Isi pasal tersebut adalah perceraian terjadi karena sering terjadinya percekcokan sehingga tidak harmonis dan tidak bisa dipersatukan lagi.(*)