Dilansir dari Gaikindo.or.id, di awal 1990 negera-negara Uni eropa keluarkan peraturan yang mewajibkan penggunaan katalis untuk mobil bensin.
Nah aturan tersebut yang sering disebut standar Euro 1.
Ini bertujuan untuk memperkecil kadar bahan pencemar yang dihasilkan kendaraan bermotor.
Lalu secara bertahap negara-negara Uni Eropa memperketat peraturan menjadi standar Euro 2 (1996), Euro 3 (2000), Euro 4 (2005), Euro 5 (2009), dan Euro 6 (2014).
Nah Indonesia menerapkan standar emisi pada 2005 (Euro2).
Dan penggunaan aturan Euro2 itu masih berlaku sampai saat ini.
Baru nanti pada September, standar emisi berubah dari Euro2 ke Euro4.(*)