Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kericuhan tersebut bermula seusai maghrib.
Saat itu seorang terdakwa kasus terorisme bernama Wawan Kurniawan alias Abu Afif menemui sipir untuk menanyakan titipan makanannya.
Ternyata, petugas sudah berganti jaga.
Titipan makanan itu disimpan oleh petugas sebelumnya.
Terdakwa lantas mengamuk karena alasan petugas yang tidak masuk akal.
Ia mengajak teman-temannya membuat kerusuhan di Blok C.
Setelah itu, dikabarkan bahwa rutan dikuasai para napi.
BACA:Turut Berduka Atas Ledakan Bom di Surabaya, Nafa Urbach Ajak Masyarakat untuk Tetap Bersatu
Napiter juga menyandera 1 polisi, Bripka Iwan Sarjana.
Kerusuhan berakhir pada 10 Mei 2018, 155 napi menyerah tanpa syarat.
Pasca kericuhan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan pindahan para narapidana teroris dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob Depok telah menempati tiga Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.