Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID – Aktor Ibnu Jamil kembali digugat cerai oleh istrinya, Ade Maya, melalui Pengadilan Agama Tigaraksa.
Menurut kuasa hukum Ade Maya, ini adalah gugatan cerai yang ketiga, yang diajukan oleh istri Ibnu Jamil.
"Ini gugatan yang ketiga kali, yang diajukan ke pengadilan.”
(Baca juga: Disebut Ada Orang Ketiga di Rumah Tangga Ibnu Jamil dan Ade Maya, Kuasa Hukum Angkat Bicara)
“Memang di dalam gugatan pertama dan kedua masih ada upaya-upaya bisa rujuk,”
“Nah disitulah gugatan kedua itu akhirnya dicabut," kata pengacara Ade Maya, Agus Setiawan, saat dijumpai Grid.ID, di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).
Saat perdamaian antara Ibnu Jamil dan Ade Maya baru berjalan beberapa bulan, giliran Ibnu Jamil yang melayangkan permohonan cerai talak terhadap Ade Maya.
(Baca juga: Jika Resmi Cerai, Mbah Mijan Sebut Karir Ibnu Jamil Bisa Tenggelam)
Namun, di tengah perjalanan, Ibnu mencabut permohonan cerai talaknya atas Ade pada awal Agustus 2017.
Permohonan cerai talak itu resmi dicabut pada Kamis, 30 November 2017.
Namun, tak sampai satu tahun perdamaian itu berlangsung, kabar gugat cerai kembali datang.
(Baca juga: Chika Waode Kaget Dengar Kabar Ibnu Jamil Digugat Cerai Lagi)
Pada 18 April 2018 Ade Maya kembali menggugat cerai Ibnu Jamil.
"Iya karena domisili mereka ada dua, di Jakarta Selatan sama di Bintaro, jadi dia (Ade Maya) gugat cerai di Pengadilan Agama Tigaraksa," kata Agus Setiawan.
Gugatan cerai tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, dengan nomor registrasi 1958/Pdt.G/2018/PA.Tgrs.
(Baca juga: Vicky Prasetyo Lakukan Aksi Ekstrem Sebelum Resepsi, Ibnu Jamil: Belajar Jadi Orang Bodoh Itu Susah!)
Sidang perdana mereka akan digelar pada tanggal 22 Mei 2018.
(*)