Find Us On Social Media :

Eksepsi Ditolak, Ahmad Dhani Siapkan 19 Saksi yang Siap Membelanya

By Lalu Hendri Bagus Setiawan, Senin, 14 Mei 2018 | 17:14 WIB

Ahmad Dhani ditemani putranya, Dul Jaelani, saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus

Grid.ID - Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani.

Ketua majelis hakim kemudian membacakan putusan selanya, yang berisi menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani.

(Baca juga: Jalani Sidang Lanjutan, Ahmad Dhani Salah Masuk Ruang Sidang!)

Lalu, ketua majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan kasus ini dan menghadirkan para saksi.

"Memutusakan, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama Dhani Ahmad Prasetyo, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujar ketua majelis hakim Ratmoho.

Mendengar putusan itu Ahmad Dhani tetap terlihat tenang duduk di kursi pesakitan, ia nampak hanya menggerakkan kepalanya.

(Baca juga: Sidang Putusan Sela Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Ditunda)

Seusai sidang, Ahmad Dhani kemudian mengomentari putusan sela tersebut, dengan santai ia mengatakan tidak keberatan dengan ditolaknya eksepsi yang ia ajukan.

"Enggak apa-apa akan lanjut," ujar Ahmad Dhani.

Ia kemudian mengatakan tak kecewa dengan putusan tersebut, selanjutnya ia dan kuasa hukumnya mengaku akan menyiapkan 19 saksi yang akan membelanya.

(Baca juga: 2 Putra Ahmad Dhani Turut Ramaikan Konser Eksklusif Dua Band Legendaris Bertajuk Larut Dalam Harmoni)

"Enggak ada lah, terobosan baru dalam dunia hukum, pendapat ternyata bisa diadili, tapi belum diputuskan," ujar Ahmad Dhani.

"Siap 19 saksi itu akan didatangkan dari Sabang sampai Merauke," pungkasnya.

(*)