Sebelumnya, ketua majelis hakim Ratmoho membacakan putusan sela dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani.
Ia membacakan putusan yang menolak eksepsi dan memerintahkan agar persidangan dilanjutkan.
(Baca Juga Walah! Raditya Dika Dituduh Netizen Edit Bagian Tubuhnya yang Ini)
"Memutusakan Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama Dani Ahmad Prasetyo, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujar ketua majelis hakim Ratmoho yang menyidangkan kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(*)