Find Us On Social Media :

Sesuai dengan Nama Bandnya, Ahmad Dhani Tunjuk 19 Saksi Untuk Kasus Ujaran Kebencian

By Lalu Hendri Bagus Setiawan, Selasa, 15 Mei 2018 | 11:35 WIB

Ahmad Dhani

Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus

Grid.ID - Ahmad Dhani mencoba legowo meski eksepsinya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ahmad Dhani mengaku siap dengan sidang pembuktian selanjutnya.

Dia akan menyiapkan 19 orang untuk memberikan kesaksian yang meringankan dirinya.

"Kita siapkan 19 orang saksi, siap 19 saksi itu akan didatangkan, dari Sabang sampai Merauke," ujar Ahmad Dhani usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).

(Baca Juga Gogon Alami Sesak Napas Sebelum Meninggal, Ini Kesaksian Menantunya)

Ahmad Dhani pun menjelaskan maksud dari diturunkannya 19 saksi untuk persidangan.

Menurutnya, 19 saksi untuk membela dirinya itu agar sesuai dengan nama band yang digawanginya yakni Dewa 19.

"Iya dong biar sama 19 saksi, Dewa 19," ujar Ahmad Dhani.

(Baca Juga Persiapan di Rumah Duka Menyambut Kedatangan Jenazah Gogon)

Sebelumnya, ketua majelis hakim Ratmoho membacakan putusan sela dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani.

Ia membacakan putusan yang menolak eksepsi dan memerintahkan agar persidangan dilanjutkan.

(Baca Juga Walah! Raditya Dika Dituduh Netizen Edit Bagian Tubuhnya yang Ini)

"Memutusakan Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama Dani Ahmad Prasetyo, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujar ketua majelis hakim Ratmoho yang menyidangkan kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(*)