Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang perdana pembacaan dakwaan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa artis Fachri Albar telah digelar siang tadi, Selasa (15/5/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekitar pukul 13.40 juga, Fachri Albar memasuki ruang enam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Tak banyak berkomentar, Fachri Albar memasuki ruangan sidang didampingi petugas Jaksa.
Pada saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan Fachri tampak pandangannya mengarah ke hadapan majelis hakim.
(BACA JUGA: Tak Ada Firasat Apapun yang Dirasakan Tarzan Sebelum Gogon Meninggal Dunia)
Jaksa Penutut Umum membacakan dua dakwaan atas tindak penyalahgunaan narkotika yang ia lakukan.
Pada dakwaan pertama Fachri oleh Jaksa Penuntut Umum dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pasal 60 ayat 5 UU RI No. 5 tahun 97 tentang psikotropika.
Jaksa mengatakan Fachri dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman.