Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID – Fachri Albar menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Fachri Albar diberikan kesempatan untuk berunding dengan kuasa hukumnya, untuk mengajukan eksepsi alias nota keberatan.
(Baca juga: Fachri Albar Tersangkut Narkoba, Renata Kusmanto: Anak-anak Taunya Ayahnya Sakit)
Namun, dalam kesempatan itu pula, pihak Fachri Albar menyebutkan kalau mereka tidak akan mengajukan eksepsi, dengan alasan efisiensi waktu.
"Ya saya terima, kita lihat saja dan taati prosesnya," ucap Fachri Albar usai sidang saat Grid.ID jumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).
"Kita hanya berpikir bahwa itu memang sudah komplit, jadi kita langsung saja, kalau kita ajukan eksepsi akan makan waktu juga," kata pengacara Fachri Albar, Hadi Sukrisna.
(Baca juga: Sidang Pembacaan Dakwaan, Fachri Albar Dijerat Sebanyak 4 Pasal)
Sepanjang menjalani proses hukum ini, suami artis Renata Kusmanto ini terlihat lebih pasrah.
Fachri Albar juga tak mau memberikan banyak komentar kepada awak media selama dia berada di pengadilan.
"Jalanin saja, semuanya ada prosesnya," kata pemain film Pengabdi Setan itu.