Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID – Artis Kalina Ocktaranny hari ini, Rabu (16/5/2018) melaporkan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik biro umrah ADA Tour, Lasty Annisa di Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Razman Nasution selaku kuasa hukum Kalina saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya pencemaran nama baik itu berawal dari perdebatan Lasty dengan Kalina yang dipersatukan salah satu program acara stasiun televisi melalui telepon.
BACA JUGA: Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Kalina melaporkan Lasty atas pencemaran nama baik, di pagi pagi happy kira-kira sebulan yang lalu," ungkap Razman saat Grid.ID temui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2018).
Alasan Kalina melaporkan dikarenakan Lasty melaporkan Kalina atas pencemaran nama baik. Lasty tidak terima dengan pernyataan Kalina di Instagram soal penipuan yang dialaminya saat menjalani umrah dengan menggunakan biro jasa Ada Tour.
Terkait rencana pelaporan, Razman Nasution yang mewakili Kalina merasa apa yang dituduhkan Lasty Annisa dalam pemberitaan tidak terbukti.
Kalina hanya mencurahkan kekecewaan nya karena pelayanan biro perjalanan tersebut
"Dia (Kalina) bakal buktiin, mereka bilang tempatnya layak padahal faktanya seperti ini (nunjukkin kamar mandi) dan mereka itu satu minggu ada di Kuala Lumpur dengan paspor dipegang Lasty Annisa. Jadi nggak bisa kemana-mana. Padahal janjinya umrah itu paling cuma 12,"
Kalina merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, pihak Kalina pun sudah menyiapkan beberapa bukti untuk memberikan laporannya kepada pihak.
Namun saat akan ingin melaporkan kasus itu, Razman mengatakan Kalina berhalangan hadir, dikarenakan Kalina harus dirawat karena fisik menurun pasca operasi usus buntu.
Jadi ini bukannya kita memperlambat proses pemeriksaan ya," kata Razman Nasution.