"Teknis pekerjaannya nanti tergantung, apakah pengerahan kekuatan intelijen atau bisa kekuatan regulernya. Tergantung kebutuhan di lapangan saja. Mereka setiap saat bisa digerakkan ke penjuru manapun dalam tempo yang secepat-cepatnya" tambah Moeldoko.
Tapi apakah Koopsusgab TNI nantinya akan diberi wewenang untuk melakukan penangkapan terhadap terduga teroris?
Secara prinsip siapapun boleh menangkap pelaku kejahatan.
Namun perlu diingat bahwa hak-hak terduga pelaku kejahatan harus tetap dipenuhi.
Moeldoko juga menegaskan jika revisi UU Antiterorisme sudah disahkan secara formal hal itu bisa dilakukan.
BACA : 3 Fakta Ipda Auzar, Anggota Polisi Yang Meninggal Ditabrak Terduga Teroris di Mapolda Riau
"Nanti, kalau UU nya sudah keluar baru ya. Tapi kalau sudah ada indikasi, kepolisian juga sudah mendeteksi dia melakukan kegiatan menyiapkan bom dan seterusnya, ya tangkap saja langsung, enggak apa-apa," lanjut Moeldoko.
Dalam kesempatan yang sama Moeldoko juga menghimbau kepada masyarakat jangan panik jika menemui Koopsusgab TNI sedang melaksanakan tugasnya dilapangan.
"Saya juga imbau kepada masyarakat, mungkin beberapa saat ini akan ada situasi-situasi seperti itu, jangan ditanggapi kekhawatiran berlebihan. Biasa itu. Serahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan. Polri dan TNI bekerja penuh, BIN dengan seluruh jajaran, BAIS juga bekerja bersama-sama," kata Moeldoko.
Moledoko juga menjelaskan dalam melaksanakan tugasnya nanti Koopsusgab TNI akan dipimpin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang tentunya akan berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Koopsusgab TNI adalah Komando Khusus Gabungan satuan anti teror milik TNI baik matra darat, laut dan udara.
Selain dari tiga satuan anti teror diatas, di Koopsusgab masih bisa diisi oleh Batalyon Intai Amfibi Marinir, Paskhas serta Kopaska dan lainnya.
Di Amerika Serikat, Koopsusgab TNI setara tugas dan fungsinya seperti US Special Operation Command (US SOCOM) Delta Force.(*)