1. Jadi buronan pemerintah sejak 2003
Samadikun pernah menjadi buronan pemerintah Indonesia selama 13 tahun.
Ia dinyatakan berasalah oleh Majelis Kasasi pada 23 Mei 2003.
(BACA JUGA: Ter-Ngakak, Anang Hermansyah Merajuk ke Ashanty Saat Ikut Belanja!)
Mantan Presiden Komisaris PT Bank Modern Tbk itu terbukti menyalahgunakan dana BLBI dari pemerintah tahun 1998 untuk menyelamatkan Bank Modern.
Saat akan dieksekusi oleh Kejaksaan, Samadikun justru kabur ke Jepang dengan alasan izin berobat.
Namun, ia tak pernah kembali ke tanah air.
2. Memiliki 5 kewarganegaraan
(BACA JUGA: Harga Sembako Melejit Sembarangan, Warga Jabar Bisa Lapor Polisi )
Selama pelariannya, Samadikun ternyata memiliki banyak paspor dengan identitas yang berbeda.
Menurut kepala Badan Intelejen Negara (BIN), Sutiyoso, paspor negara yang dimiliki Samadikun di antaranya Gambia dan juga Dominika.
Masing-masing paspor itu bahkan dibuat Samadikun dengan identitas dan nama yang berbeda.