Find Us On Social Media :

Bisa Balikin Uang Korupsi Cash Rp 87 Miliar, Siapa Sebenarnya Samadikun?

By Nindya Galuh Aprillia, Kamis, 17 Mei 2018 | 14:54 WIB

Samadikun Hartono bawa uang cash setumpuk

Laporan Wartawan Grid.ID, Nindya Galuh A.

Grid.ID - Nama Samadikun Hartono kini mulai disebut-sebut kembali.

Pria bernama asli Ho Sioe Kun ini rupanya baru saja mengembalikan uang sebesar Rp 87 miliar secara cash.

Lalu siapakah sebenarnya sosok Samadikun ini?

Samadikun adalah seorang terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

(BACA JUGA: Gemesnya Baby Qiandra Kenakan Hijab Anak, Bikin Senyum Sendiri Deh!)

Ia diharuskan membayar kembali uang hasil korupsi dari negara sebesar Rp 169 miliar.

Tidak mudah menangkap koruptor kelas kakap ini.

Samadikun sempat diburu oleh pemerintah Indonesia selama belasan tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Lalu, bagaimanakah awal mula kasus dan sepak terjang Samadikun?

(BACA JUGA: Andalan Menu Buka Puasa, Mana yang Lebih Bergizi, Kolak Atau Es Buah?)

Berikut Grid.ID akan bagikan 5 hal tentang Samadikun, sang terpidana korupsi yang kembalikan yang miliaran rupiah secara cash.

1. Jadi buronan pemerintah sejak 2003

Samadikun pernah menjadi buronan pemerintah Indonesia selama 13 tahun.

Ia dinyatakan berasalah oleh Majelis Kasasi pada 23 Mei 2003.

(BACA JUGA: Ter-Ngakak, Anang Hermansyah Merajuk ke Ashanty Saat Ikut Belanja!)

Mantan Presiden Komisaris PT Bank Modern Tbk itu terbukti menyalahgunakan dana BLBI dari pemerintah tahun 1998 untuk menyelamatkan Bank Modern.

Saat akan dieksekusi oleh Kejaksaan, Samadikun justru kabur ke Jepang dengan alasan izin berobat.

Namun, ia tak pernah kembali ke tanah air.

2. Memiliki 5 kewarganegaraan

(BACA JUGA: Harga Sembako Melejit Sembarangan, Warga Jabar Bisa Lapor Polisi )

Selama pelariannya, Samadikun ternyata memiliki banyak paspor dengan identitas yang berbeda.

Menurut kepala Badan Intelejen Negara (BIN), Sutiyoso, paspor negara yang dimiliki Samadikun di antaranya Gambia dan juga Dominika.

Masing-masing paspor itu bahkan dibuat Samadikun dengan identitas dan nama yang berbeda.

3. Ditangkap saat menonton F1

(BACA JUGA: Ingat Kematian, Shinta Bachir Nyatakan Tobat dan Kenakan Hijab!)

Setelah buron selama 13 tahun, Samdikun terlacak di Tiongkok pada tahun 2016.

Otoritas Tiongkok langsung menangkap Samadikun di Shanghai pada 14 April 2016.

Lucunya Samadikun ditangkap usai menonton F1.

Ia kemudian dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.

(BACA JUGA: Venna Melinda Unggah Foto Masa Bayinya, Coba Bandingkan Mirip Vania Athabina Gak?)

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, Samadikun selama pelarian tinggal berpindah-pindah antara Singapura atau Tiongkok.

4. Mencicil kerugian negara

Setelah diserahkan kepada otoritas Indonesia, Samadikun dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.

Selain menjatuhkan hukuman badan, MA (Mahkama Agung) juga menyuruh Samadikun mengembalikan uang yang dikorupsinya.

(BACA JUGA:Foto Tanpa Make Up, Tamara Bleszynski Bikin Kagum Saking Cantiknya )

Samadikun mengembalikan uang hasil korupsinya dengan cara dicicil selama 4 tahun.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Arminsyah, waktu itu mengatakan jika cicilan Samadikun belum lunas hingga masa tahanannya selesai, maka semua aset miliknya akan disita negara.

Terakhir kali, ia membayar sebesar Rp 1 miliar kepada jaksa pada 20 Maret 2018.

Pembayaran dilakukan di Kejari Jakpus dengan ditransfer.

(BACA JUGA: Bosen Es Buah yang Gitu-gitu Aja? Coba Deh Resep Es Buah dengan Sensasi Baru, Bisa Dibuat Sesuai Selera, Loh!)

Saat itu Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan dari total uang yang dikorupsi, Samadikun baru membayar sekitar Rp 81 miliar.

5. Bawa duit setumpuk untuk kembalikan hasil korupsi

Samadikun kembali membayar uang hasil korupsinya pada Kamis (17/5/2018).

Bukan dengan cara ditransfer seperti sebelumnya, Samadikun memilih mengembalikan uang sebesar Rp 87 miliar secara cash.

(BACA JUGA: Pramugari Indonesia Unggah Foto Salat Tarawih di Pesawat, Ribuan Netizen Memujinya )

Uang miliaran Rupiah itu terlihat menjulang tinggi dan dibawa dengan menggunakan troli.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp 87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikun Hartono," ujar Nirwan, ketika dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).

Uang itu, lanjut dia, nantinya akan dimasukkan ke rekening negara sebagai pengembalian uang negara yang dikorupsi Samadikun.

(*)