Find Us On Social Media :

4 Hari Setelah Statusnya Viral, Begini Nasib Kepala Sekolah yang Lecehkan Korban Bom Surabaya

By Nindya Galuh Aprillia, Kamis, 17 Mei 2018 | 21:40 WIB

Akibat statusnya yang viral, FSA diciduk polisi

Laporan Wartawan Grid.ID, Nindya Galuh A.

Grid.ID - Rentetan ledakkan bom di Surabaya telah mengundang banyak perhatian masyarakat Indonesia.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (13/5/2018).

Atas kejadian ini banyak netizen yang mengecam perbuatan biadab para teroris bom bunuh diri.

Sayangnya, di tengah orang-orang yang berduka ada saja netizen yang terkesan melecehkan korban.

(BACA JUGA: Fakta HSA, Terduga Teroris di Probolinggo, Seorang Guru Bahasa Inggris Hingga Ajari Anak-anak Sekitarnya Menembak dan Memanah)

Seorang Kepala Sekolah asal Kayoung Utara, Kalimantan Barat membuat tulisan di Facebook tentang teror bom.

Dalam Facebooknya wanita berinisal FSA ini justru menyebut bom Surabaya adalah rekayasa.

Ia menganggap ini adalah upaya oknum pemerintah untuk mendapatkan dana anti teror.

Status Facebook FSA tersebut kemudian viral dan mendapat kecaman dari berbagai kalangan.

(BACA JUGA: Tak Miliki Empati, Kepala Sekolah di Pontianak Justru Lecehkan Korban Bom Surabaya)

Empat hari setelah statusnya viral, FSA diciduk pihak kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Mengutip Kompas, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, saat ini status FSA sudah resmi sebagai tersangka.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Nanang saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FSA langsung ditahan di Mapolda Kalimanta Barat.

(BACA JUGA: Mengintip Harga Tas Olla Ramlan Kala Tampil Simpel Kenakan Kemeja Putih, Fantastis!)

Nanang menegaskan, FSA dijerat Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tenyang Peraturan Hukum Pidana.

Sekadar informasi, FSA merupakan seorang PNS sekaligus Kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Kayoung Utara.

Di akun facebook miliknya, dia menuliskan sesuatu yang tidak seharusnya.

Tulisannya itu pun lebih nampak seperti ujaran kebencian.

(BACA JUGA: Misteri Wanita yang Masuki Rumah Terduga Teroris, Ada yang Janggal dari Motornya!)

"Sekali mendayung, 2-3 pulau terlampaui.

Sekali ngebom:

1. Nama islam dibuat tercoreng.

2. Dana trilyunan program anti teror cair.

3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam.

Sadis lu, bong... Rakyat sendiri lu hantam juga.

Dosa besar lu..!!!"

(BACA JUGA: Bisa Balikin Uang Korupsi Cash Rp 87 Miliar, Siapa Sebenarnya Samadikun?)

Begitu yang dituliskan wanita berusia 37 tahun tersebut.

Bukan hanya satu, FSA kemudian menulis tulisan lainnya.

"Bukankah terorisnya sudah dipindah ke NK (Nusa Kambangan)?

Wah.. Ini pasti program minta tambahan dana anti teror lagi nih? Si*lan banget sih sampe ngorbankan rakyat sendiri?

Drama satu kagak laku, mau bikin drama kedua."

(BACA JUGA: 6 Tradisi Unik dari Berbagai Negara yang Hanya Muncul Setiap Ramadhan, Indonesia Juga Punya loh!)

Dengan ditetapkannya FSA sebagai tersangka, maka kariernya sebagai PNS terancam tamat.

Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini, ya.

Ingat, selalu berhati-hati dan berpikir panjang sebelum membuat status di media sosial agar tak berakhir penyesalan.

(*)