Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Gatot Brajamusti terserang stroke ringan yang mengakibatkan tangan serta kaki kirinya tidak bisa bergerak.
Akibatnya, persidangan yang digelar hari ini, Kamis (17/5/2018) terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar terpaksa ditunda hingga 31 Mei 2018.
"Hari ini agendanya sebenarnya duplik, dan kita udah siap. Tapi terdakwanya lagi sakit, 2 Minggu yang lalu beliau udah dirawat di rumah sakit polri.
“Tangan dan kaki kirinya nih nggak bisa bergerak," ungkap kuasa hukum Gatot, Nanang Hamdani saat ditemui Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Rutin Nafkahi Keluarga Korban, Hukuman Gatot Brajamusti Diringankan
Melihat kondisi mantan ketua PARFI (Persatuan Artis Film Indonesia) tersebut, keluarga pun sedih dan selalu memberi dukungan agar Gatot kembali pulih.
"Sedih lah keluarga selalu support di rumah sakit agar terdakwa bisa pulih kembali."
"Bagaimana pun kan dia kepala keluarga punya anak bertanggung jawab mmenafkahi dsb. Otomatis keluarga juga berduka dan berrusaha mendukung terdakwa," jelas Nanang.
Nanag tidak tahu apakah kliennya tersebut sebelumnya pernah memiliki riwayat penyakit stroke atau tidak.
Yang pasti kini kondisi Gatot tidak memungkinkan untuk hadir dalam persidangan entah sampai kapan.
"Beliau juga kondisinya sulit untuk bangun duduk di kursi roda. Kemudian dipanggil ke persidangan berbicara pun untuj fokus beliau sulit.
Nggak terbata, kondisi sakit konsentrasi nggak bisa fokus. Namanya orang sakit stroke, sarafnya kena," ucap Nanang.