Dari penelusuran tersebut, mulai diketahui pergerakan peredaran miras kini dengan cara berjualan keliling.
Hukuman untuk Pengedar dan Konsumen Miras
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memberi dukungan kepada pihak kepolisian untuk memberantas peredaran miras di kota Bekasi dengan memaksimalkan hukuman bagi pengedar dan konsumen miras.
"Kita bersyukur, kemarin Kejari menyampaikan bahwa hukuman akan dimaksimalkan. Bahkan disampaikan, hukumnya nggak akan hitungan bulan, tapi dimaksimalkan tahunan. Jadi mudah-mudahan menjerakan," kata Indarto seperti dikutip Grid.ID dari Wartakota.
(*)