Grid.ID - Jajaran Polres Metro Bekasi Kota terus menggalakkan perang terhadap peredaran minuman keras (miras) di kota Bekasi.
Peredaran miras di kota Bekasi rupanya belum dapat dihentikan sepenuhnya hingga bulan Ramadhan ini.
Bahkan, pengedar miras justru memakai modus baru dalam mencari pelanggannya.
Modus baru penyebaran miras yang diungkap pihak Polres Metro Bekasi Kota yakni pelaku menjual miras menggunakan kendaraan bermotor.
BACA: Menu Sahur Ala DJ Butterfly Bikin Mupeng, Anak Kostan Pasti Tahu!
Peredaran miras dengan sistem 'pesan antar' itu bertujuan agar tak terkena razia petugas.
Sistem jual beli dengan kurir ini pertama kali didapati saat pihak kepolisian hendak mendatangi kios penjual miras di Pondok Gede.
Saat disambangi, ternyata kios tersebut sudah tutup.
"Sekarang ada modus baru, mereka jualannya tidak di kios. Jadi, jualnya di motor, ditaruh di tas, dia berkeliling hanya memberi kepada pelanggan yang sudah memesan," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, Kamis (17/5/2018) seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
BACA: Tega! Guru Tarik Kursi Murid TK Hingga Terjatuh, Aksinya Dikecam Netizen!
Indarto menambahkan, sistem transaksi pesan antar miras itu terjadi sejak pihaknya gencar lakukan operasi ke sejumlah kios miras.
Beredar kabar bisnis miras tetap berjalan meski operasi gencar dilakukan, petugas lantas menelusuri peredarannya.
Dari penelusuran tersebut, mulai diketahui pergerakan peredaran miras kini dengan cara berjualan keliling.
Hukuman untuk Pengedar dan Konsumen Miras
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memberi dukungan kepada pihak kepolisian untuk memberantas peredaran miras di kota Bekasi dengan memaksimalkan hukuman bagi pengedar dan konsumen miras.
"Kita bersyukur, kemarin Kejari menyampaikan bahwa hukuman akan dimaksimalkan. Bahkan disampaikan, hukumnya nggak akan hitungan bulan, tapi dimaksimalkan tahunan. Jadi mudah-mudahan menjerakan," kata Indarto seperti dikutip Grid.ID dari Wartakota.
(*)