Laporan Wartawan Grid.ID, Elizabeth Ayudya RR
Grid.ID - Aktris cantik Baby Jovanca sedang tersandung kasus pencemaran nama baik.
Dilansir Grid.ID dari Tribunnews, Baby Jovanca akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya.
BACA:Aplikasi Concealer di 4 Area Wajah Ini Bikin Hasil Makeup Makin Sempurna
"Segera kita limpahkan ke PN untuk proses sidang," kata Patris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/5/2018).
Patris menambahkan bahwa saat ini Baby Jovanca sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sambil menunggu proses persidangan.
Perlu diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Baby Jovanca ke Kejaksaan Negeri.
BACA:5 Artis Cantik Ini Menjalani Puasa Ramadhan di Balik Jeruji Besi
Kanit Krimsus Polrestro Jakbar AKP Erick Ekananta Sitepu mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas kasus tersebut.
"Kasusnya sudah P21 (lengkap)," katanya.
Baby diduga melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 311 KUHP atau pasal 310 KUHP.