Banyak pihak menyebut Aman sebagai pimpinan ISIS Indonesia.
Bahkan, pesona Aman digadang-gadang kalahkan pesona pendiri Jamaah Andharut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir.
Menanggapi tuntutan hukuman mati tersebut, kuasa hukum terdakwa, Asrudin Hatjani, menyebut kliennya merasa keberatan.
BACA:Pesan Ramadhan Donald Trump Gegerkan Umat Muslim Dunia
Sebab, Aman merasa dirinya bukan penggerak berbagai aksi terorisme atau yang biasa disebut amaliyah.
Asrudin menjelaskan, Aman sudah menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam berbagai aksi yang dituduhkan jaksa.
Sebab, Aman tengah berada di dalam tahanan saat aksi-aksi teror itu terjadi.
Meski demikian, dosa terberat yang dilakukan Aman tidak bisa dilupakan dan justru memberatkan hukumannya.
BACA:Ditahan di Rutan Pondok Bambu, Baby Jovanca Kok Bisa Main HP?
Dosa terberat itu adalah mengakibatkan seorang anak tewas mengenaskan dan 5 anak mengalami luka berat.
Jaksa mengatakan perbuatan Aman itu telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tkp.
Mengingat, kondisi anak tersebut sangat mengenaskan dengan luka bakar lebih dari 90 persen.
Menurut jaksa, tak ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman pria yang dijuluki 'Singa Tauhid' tersebut. (*)