Grid.ID - Oman Rochman atau yang lebih dikenal dengan Aman Abdurrahman, terdakwa bom Thamrin dijatuhi hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Aman terbukti secara sah melakukan tindak pidana merencanakan dan menggerakkan orang lain atau kelompok untuk melancarkan aksi terorisme.
Teror yang digerakan Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
(BACA JUGA : Tidak Kere, Wanita Pengemis Ini Meninggal di Samping Tumpukan Uang dan Saldo Bank 1 Miliar Rupiah Miliknya )
Caranya yakni dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain.
Mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Banyak pihak menyebut Aman sebagai pimpinan ISIS Indonesia.
Bahkan, pesonanya digadang-gadang mengalahkan pendiri Jamaah Andharut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir.
(BACA JUGA : Misteri Wanita yang Masuki Rumah Terduga Teroris, Ada yang Janggal dari Motornya! )
Menurut JPU Mayasari, Aman dijuluki sebagai 'singa tauhid' oleh kelompoknya.
Mendapat julukan singa dan menjadi tokoh penting dalam kelompoknya sosok Aman memang disegani.
Namun, ketika dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, ada yang berubah dari muka Aman.
Disebut memiliki muka yang garang, Aman terlihat lesu saat pembacaan tuntutan.
(BACA JUGA : Wartawan Prancis ini Menyusup ke Sarang ISIS, Dia Terkejut, Tak Temukan Islam di Sana )
Hal tersebut terlihat dari sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube Online News.
Dalam video tersebut, jaksa membacakan putusan-putusan yang memberatkan Aman.
Jaksa juga menyebutkan tidak ada hal yang meringankan bagi perbuatan terdakwa Aman.
Hingga jaksa memberikan tuntutan hukuman mati.
(BACA JUGA : Tulis Status Bernada Penistaan Agama Terkait Bom Gereja, Seorang Perawat Wanita Diciduk Polisi )
Kemudaian, hakim menyampaiakan berikutnya adalah hak terdakwa jika ingin mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.
Aman akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan hukuman mati tersebut.
Aman menyatakan hal ini setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Asrudin Hatjani.
Di akhir video juga terdengan bahwa pihak terdakwa meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan. (*)