Grid.ID - Pemerintah melalui polisi berkomitmen akan memberantas penyebar berita hoax atau berita ujaran kebencian.
Sebelumnya, FSA yang merupakan Kepala SMPN 9 Kayong Utara, Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalimantan Barat setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa FSA dalam kasus penyebaran berita hoax bom Surabaya.
FSA dikenai Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Nomor 2 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
FSA ditangkap oleh personel Satuan Reskrim Polres Kayong Utara di rumah kos karena menulis status analisisnya di akun Facebook tentang tragedi bom Surabaya adalah rekayasa pemerintah.
Baca juga : Tak Miliki Empati, Kepala Sekolah di Pontianak Justru Lecehkan Korban Bom Surabaya"Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana trilyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong... Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!" tulis FSA, di akun Facebook Fitri Septiani Alhinduan, yang menjadi barang bukti polisi.FSA juga menulis status tragedi Surabaya sebuah drama yang dibuat polisi agar anggaran Densus 88 Antiteror ditambah.
Usai FSA ditangkap karena penyebar berita hoax, kini polisi juga menangkap Kepala sekolah yang menyebarkan hoax dan ujaran kebencian terkait kasus bom bunuh diri di Surabaya.
Kepala sekolah ini bernama Himma Dewiyana yang merupakan dosen USU yang akhirnya ditangkap polisi.
Postingan yang diunggah oleh dosen Universitas Sumatera Utara ini viral.
Baca juga : Kisah Anak Terduga Teroris, Memilih Tinggal Dengan Neneknya Ketimbang Ayahnya
Pelaku sempat menutup akun Facebooknya, tetapi screenshot unggahannya sudah terlanjur tersebar di dunia maya.
Dosen Ilmu Perpustakaan USU ini ditangkap oleh Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut di rumahnya, Jalan Melinjo Jogor Permai, Medan Johor, Kota Medan.
Dilansir Tribun Video dari Tribatanews, Himma ditangkap pada Sabtu (19/5/2018) dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian.
"Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelas Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK.
Himma mengunggah postingan berisi tulisan yang menyebutkan kalau 3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu.
Baca juga :Segera Diresmikan oleh Jokowi, Inilah Penampakan Bandara Internasional Jawa Barat
"Skenario pengalihan yg sempurna. #2019GantiPresiden" tulis akun Facebook Himma Dewiyana.
Motif tujuan Himma Dewiyana memposting tulisan tersebut diakui karena terbawa suasana dan emosi di dalam media sosial Facebook dengan maraknya tagar #2019GantiPresiden.
"Di samping itu Sdr Himma merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014," ujar Kabid Humas menyampaikan pengakuan Himma dikutip dari Tribratanews.
Dari penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan.
Akibat perbuatannya, Himma terancam UU ITE Nomor 11 tahun 2008.
Saat ini kasusnya sedang diproses dan didalami oleh Mapolda Sumut. (*)
Baca juga :Buntut Teror Bom Bunuh Diri Surabaya, Facebook Turuti Menkominfo
Artikel ini juga tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tulis Status dengan Tagar #2019GantiPresiden, Dosen USU Diciduk Polisi