Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID- Harmonis, nyaman dan aman akan tercipta dijalan jika kita mematuhi aturan, mentaati rambu lalu-lintas, serta menjadikan suatu etika diatas segalanya.
Tentu saja dengan mengedepankan keselamatan atau ‘safety first’.
Pejalan kaki merupakan bagian penting dari sistem manajemen transportasi suatu kota.
Dalam Undang – Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 131 diatur tentang hak dan kewajiban pejalan kaki.
BACA: 4 Rekomendasi Tempat Kuliner Asyik dan Lezat di Jogja dari Food Blogger Hans Danials
Dimana, Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Terutama pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
Namun agaknya hal tersebut tak berlaku pada seorang pria tua satu ini.
Dilansir Grid.ID dari akun twitter @rasjogja mengunggah sebuah video pada 19 Mei 2018.
BACA: Beredar Postingan Viral, Gadis Diduga Memiliki Ilmu Gendam Berkeliaran di Jogjakarta
Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria tua yang tertatih-tatih berjalan di sebuah jalan raya.