Find Us On Social Media :

Sepakat Cerai, Ibnu Jamil Pilih Tidak Datang ke Sidang Cerai Pertama

By Nurul Nareswari, Selasa, 22 Mei 2018 | 12:39 WIB

Ibnu Jamil dan Ade Maya

Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari

Grid.ID - Tekad Ibnu Jamil dan Ade Maya untuk bercerai telah bulat.

Keduanya sepakat untuk mengakhiri hubungan rumah tangga yang telah dibangunnya selama 12 tahun.

Sebelumnya, Ibnu Jamil dan Ade Maya sempat dua kali saling melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

(Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Ade Maya dan Ibnu Jamil Sepakat Cerai)

Gugatan pertama datang dari Ade Maya pada Maret 2017 lalu yang kemudian gugur karena Ade Maya tak pernah menghadiri sidang.

Tak lama kemudian Ibnu Jamil melayangkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang berakhir dengan rujuk.

Kini, Ade Maya kembali melayangkan gugatan melalui Pengadilan Agama Tigaraksa.

(Baca juga: Jika Resmi Cerai, Mbah Mijan Sebut Karir Ibnu Jamil Bisa Tenggelam)

"Kita kan sudah coba juga untuk memperbaiki, makanya kemarin kenapa kayak main-main ya, masuk, cabut, ganti-gantian.”

“Sebenarnya di antara kita berdua ada keinginan untuk memperbaiki, tapi pada akhirnya keputusan kita final bulat (cerai)," ujar Ade Maya saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Selasa (22/5/2018).

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa (22/5/2018) Ade Maya hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Agus Setiawan.

(Baca juga: Wow, Ibnu Jamil Olahraga Bareng Pembalap F1 Lewis Hamilton)

Sementara Ibnu Jamil tidak hadir lantaran sebelumnya Ade dan Ibnu telah sepakat untuk berpisah.

Meski begitu, hakim tetap menganjurkan keduanya untuk bersatu kembali dan tetap mengadakan persidangan selanjutnya.

"Di dalam cuma menganjurkan dari hakimnya untuk berdamai, cuma kita kan  memang sudah sepakat untuk berpisah, sesuai kesepekatan bersama," ucap Ade Maya.

(Baca juga: Lagi, Ibnu Jamil Digugat Cerai Ade Maya)

Apabila Ibnu Jamil tidak hadir untuk sidang-sidang berikutnya keputusan jatuh secara verstek atau menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat sehingga keduanya kemungkinan besar resmi bercerai.

(*)