Bahkan Ratmoho tidak segan mengancam pendukung Dhani apabila mereka terus memicu suasa berisik dan kegaduhan di dalam ruang sidang.
"Tolong berhenti, jika tidak akan saya keluarkan dari ruang sidang," tambahnya.
Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi untuk terdakwa Ahmad Dhani.
Baca : Lama Tak Muncul, Begini Penampilan Primus Yustisio dan Jihan Fahira Sekarang
Yakni pelapor Ahmad Dhani dari Sekretaris Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
Serta seorang pria bernama Danick Danoko.
Sidang lanjutan sebelumnya terkait kasus dugaan ujaran kebecian digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/5/2018).
Dalam sidang tersebut hakim ketua membacakan eksepsi yang diajukan terdakwa mengenai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim selanjutnya mengatakan eksepsi terdakwa ditolak, dan sidak dilanjutkan ke pemeriksakan saksi-saksi.
Penolakan ini dinilai hakim karena penyusunan dakwaan JPU telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam sidang tersebut Ahmad Dhani hadir ditemani putra bungsunya bersama Maia Estianty, Abdul Qadir Jaelani atau yang kerap disapa Dul.